KEPALA BIDANG FASILITASI, PEMBIAYAAN DAN SIMPAN PINJAM | ||||||
1. | Kepala Bidang Fasilitasi, Pembiayaan dan Simpan Pinjam mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang fasilitasi, pembiayaan dan simpan pinjam. |
|||||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang fasilitasi, pembiayaan dan simpan pinjam mempunyai fungsi : |
|||||
a. | Mengumpulkan dan penganalisaan data lingkup fasilitas pembiayaan dan simpan pinjam koperasi; |
|||||
b. | Menyiapkan bahan petunjuk teknis lingkup fasilitas pembiayaan dan simpan pinjam koperasi yang meliputi : inventarisasi, identifikasi, fasilitasi implementasi akuntansi serta penilaian tingkat kesehatan KSP/USP serta pengawasan/audit KSP/USP; |
|||||
c. | Memberikan perlindungan dan advokasi kepada KSP/USP; |
|||||
d. | Melaksanakan dan pengembangan iklim serta kondisi yang kondusif untuk mendorong dan pertumbuhan serta pemasyarakatan KSP/USP; |
|||||
e. | Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan tentang pelaksanaan tugas bidang fasilitasi, pembiayaan dan simpan pinjam; |
|||||
f. | Melaksanakan fasilitas kontrak bisnis, temu usaha, kemitraan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah baik dengan pemerintah maupun pihak lain; |
|||||
g. | Melaksanakan fasilitasi sarana dan perlengkapan organisasi dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; dan |
|||||
i | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
|||||
KEPALA SEKSI PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN | ||||||
1. | Kepala Seksi Pembiayaan dan Permodalan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup pembiayaan dan permodalan. |
|||||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembiayaan dan Permodalan mempunyai fungsi : |
|||||
a. | Mengumpulkan dan penganalisaan data dan informasi fasilitasi, pembiayaan dan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; |
|||||
b. | Menyiapkan bahan petunjuk teknis untuk lingkup fasilitasi, pembiayaan dan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; |
|||||
c. | Menyiapkan bahan fasilitasi, pembiayaan dan permodalan yang meliputi inventarisasi, identifikasi potensi , fasilitasi pengembangan, pengawasan / audit pengelolaan usaha dan manajemen, bimbingan implementasi sistem akuntansi serta bimbingan operasional dan penyusunan laporan tahunan KSP/USP; |
|||||
d. | Menyiapkan bahan fasilitasi kerjasama usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dalam perkuatan pembiayaan permodalan dan usaha koperasi; |
|||||
e. | Melakukan pengawasan dan pemeriksaan / audit bagi KSP/USP dan usaha mikro, kecil dan menengah yang akan dan telah menerima fasilitas pembiayaan (modal inventarisasi modal kerja dari sarana lainnya) baik dari pemerintah, swasta maupun masyarakat; |
|||||
f. | Mempersiapkan fasilitas pertemuan-pertemuan dan penyelesaian permasalahan kemitraan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; |
|||||
g. | Memonitoring penggunaan fasilitas dan permodalan serta fasilitas lain yang diterima oleh koperasim usaha mikro, kecil dan menengah dan berupaya melakukan penarikan pengembalian kredit dari koperasi / UKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat mengambil langkah-langkah pengamanan dan pengembalian kredit serta kewajiban lainnya; dan |
|||||
h. | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
|||||
KEPALA SEKSI SIMPAN PINJAM | ||||||
1. | Kepala Seksi Simpan Pinjam mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup pembiayaan dan permodalan. |
|||||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Simpan Pinjam mempunyai fungsi : |
|||||
a. | Mengumpulkan dan penganalisaan data dan informasi tentang simpan pinjam baik yang dilaksanakan oleh KSP/USP maupun lembaga ekkonomi masyarakat lainnya; |
|||||
b. | Menyiapkan bahan petunjuk teknis tentang simpan pinjam; |
|||||
c. | Melaksanakan kegiatan lingkup simpan pinjam meliputi ; inventarisasi, identifikasi potensi , fasilitasi pengembangan, pengawasan / audit pengelolaan usaha dan manajemen, bimbingan implementasi sistem akuntansi serta bimbingan operasional dan penyusunan laporan tahunan KSP/USP; |
|||||
d. | Menyiapkan bahan penilaian tingkat kesehatan KSP/USP; |
|||||
e. | Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian pelaksanaan usaha simpan pinjam; |
|||||
f. | Melaksanakan bimbingan dan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam; |
|||||
g. | Menyiapkan fasilitas dan menggali sumber-sumber modal untuk pengembalian usaha simpan pinjam; |
|||||
h. | Menyiapkan fasilitasi kerjasama antara koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dalam perkuatan suaha simpan pinjam |
|||||
i. | Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi dalam rangka kelancaran tugas yang dilakukan oleh seksi simpan pinjam; |
|||||
j. | Memberikan saran dalam pemberian sanksi, pencegahan terhadap keterlambatan keterlambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh staf seksi simpan pinjam dalam melaksanakan pekerjaan tugas-tugas rutin; dan |
|||||
k. | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
|||||