Halaman : 1, 2, 3, 4, 5, 6,
 
   
  KEPALA SUBBAGIAN KEUANGAN  
   
  1.
Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris lingkup keuangan;
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
 
  a.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan lingkup administrasi keuangan;
 
  b.
Menyiapkan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi keuangan yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan anggaran, koordinasi pengelolaan dan pengendalian keuangan serta penyusunan laporan keuangan dinas;
 
  c.
Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan administrasi keuangan;
 
  d.
Menyiapkan dan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan
 
  e.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
 
 
 
 
 
 
KEPALA SUBBAGIAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
 
 
 
  1.
Kepala Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
 
  a.
Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis dan operasional dinas;
 
  b.
Menghimpun, mengelola dan menyiapkan bahan evaluasi dan penilaian kinerja dinas;
 
  c.
Menyiapkan bahan-bahan penyusunan Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) dinas;
 
  d.
Menyiapkan bahan-bahan penyusunan Laporan Pembangunan Daerah (LAPEM) dinas;
 
  e.
Menyiapkan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis (RESNTRA) dinas; dan
 
  f.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
 
   
   
  KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN KOPERASI  
   
  1.
Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang lingkup Kelembagaan Koperasi.
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas :
 
  a.
Menyusun rencana dan program pembinaan kelembagaan koperasi;
 
  b.
Menyiapkan bahan pedoman penyuluhan koperasi;
 
  c.
Menyiapkan bahan perangkat (Data Statistik) Koperasi di Sektor Kelembagaan;
 
  d.
Memberikan bimbingan dan advokasi kelembagaan koperasi;
 
  e.
Memberikan bimbingan/petunjuk teknis serta menyiapkan bahan dalam rangka proses pendirian, penggabungan/peleburan/amal gamasi dan atau pembubaran koperasi;
 
  f.
Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja lain dan instansi terkait;
 
  g.
menganalisa dan mengevaluasi laporan kegiatan kelembagaan koperasi;
 
  h.
Memantau pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan dan melakukan evaluasi penilaian, pemeringkatan Koperasi.
 
  i.
Menyusun program pemberdayaan kelembagaan, penyuluhan dan pelatihan Koperasi; dan
 
  j.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.