KEPALA SUBBAGIAN KEUANGAN | ||||||
1. | Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris lingkup keuangan; |
|||||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi: |
|||||
a. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan lingkup administrasi keuangan; |
|||||
b. | Menyiapkan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi keuangan yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan anggaran, koordinasi pengelolaan dan pengendalian keuangan serta penyusunan laporan keuangan dinas; |
|||||
c. | Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan administrasi keuangan; |
|||||
d. | Menyiapkan dan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan |
|||||
e. | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
|||||
KEPALA SUBBAGIAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN |
||||||
1. | Kepala Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. |
|||||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas : |
|||||
a. | Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis dan operasional dinas; |
|||||
b. | Menghimpun, mengelola dan menyiapkan bahan evaluasi dan penilaian kinerja dinas; |
|||||
c. | Menyiapkan bahan-bahan penyusunan Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) dinas; |
|||||
d. | Menyiapkan bahan-bahan penyusunan Laporan Pembangunan Daerah (LAPEM) dinas; |
|||||
e. | Menyiapkan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis (RESNTRA) dinas; dan |
|||||
f. | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
|||||
KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN KOPERASI | ||||||
1. | Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang lingkup Kelembagaan Koperasi. |
|||||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas : |
|||||
a. | Menyusun rencana dan program pembinaan kelembagaan koperasi; |
|||||
b. | Menyiapkan bahan pedoman penyuluhan koperasi; |
|||||
c. | Menyiapkan bahan perangkat (Data Statistik) Koperasi di Sektor Kelembagaan; |
|||||
d. | Memberikan bimbingan dan advokasi kelembagaan koperasi; |
|||||
e. | Memberikan bimbingan/petunjuk teknis serta menyiapkan bahan dalam rangka proses pendirian, penggabungan/peleburan/amal gamasi dan atau pembubaran koperasi; |
|||||
f. | Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja lain dan instansi terkait; |
|||||
g. | menganalisa dan mengevaluasi laporan kegiatan kelembagaan koperasi; |
|||||
h. | Memantau pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan dan melakukan evaluasi penilaian, pemeringkatan Koperasi. |
|||||
i. | Menyusun program pemberdayaan kelembagaan, penyuluhan dan pelatihan Koperasi; dan |
|||||
j. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
|||||