Valid XHTML 1.0 Transitional     Valid CSS!
 
Halaman : 1, 2, 3, 4, 5, 6,
 
   
  KEPALA BIDANG PROGRAM DAN PERENCANAAN  
   
  1.
Kepala Bidang Program dan Perencanaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas bidang program dan perencanaan.
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Program dan Perencanaan mempunyai fungsi :
 
  a. Menghimpun dan menyusun rencana kegiatan dan program kerja bidang-bidang;  
  b. Mengoordinasikan dengan bidang-bidang teknis terkait dalam menyusun rencana program kegiatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memperdayakanKoperasi dan usaha kecil menengah;  
  c. Menyusun dan menetapkan pola/sistem dan teknis dalam pemberdayaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;  
  d. Melakukan inventarisir, menghimpun dan mengolah data srta informasi tentang Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;  
  e. Menyampaikan dan melaporkan data serta perkembangan/kinerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;  
  f. Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan atas program yang yang telah dilaksanakan;  
  g. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup tugas; dan  
  h. Melaksanakan tugas dinas yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.  
   
   
  KEPALA SEKSI PENYUSUNAN DAN EVALUASI PROGRAM  
   
  1.
Kepala Seksi Peyusunan dan Evaluasi Program mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup penyusunan dan evaluasi program;
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Peyusunan dan Evaluasi Program mempunyai fungsi :
 
  a.
Menyiapkan bahan  rencana kerja anggaran tahunan dinas;
 
  b.
Menyusun dan melaksanakan semua program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan bidang penyusunan program dinas;
 
  c.
Mengevaluasi dan melaporkan pencapaian kinerja atau program yang sudah dan belum dilaksanakan;
 
  d.
Menghimpun bahan-bahan yang diperlukan untuk menyusun program dinas;
 
  e.
Menyusun pola, sitem dan teknis pencapaian serta pelaksanaan program Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
 
  f.
Melaksanakan tugas dinas yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
 
   
   
  KEPALA SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI  
  1.
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang lingkup pengolahan data dan informasi.
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi pengolahan Data dan Informasi mempunyai fungsi :
 
  a.
menyusun dan melaksanakan semua program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan di bidang peyusunan program dinas;
 
  b.
menyiapkan bahan evaluasi dan melaporkan pencapaian kinerja atas program-program yang sudah dan belum dilaksanakan;
 
  c.
menghimpun bahan-bahan yang diperlukan untuk menyusun program dinas
 
  d.
menyusun pola, sistem dan teknis pencapaian serta pelaksanaan program dinas
 
  e.
Melaksanakan tugas dinas yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya