KEPALA BIDANG PROGRAM DAN PERENCANAAN | ||||||
1. | Kepala Bidang Program dan Perencanaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas bidang program dan perencanaan. |
|||||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Program dan Perencanaan mempunyai fungsi : |
|||||
a. | Menghimpun dan menyusun rencana kegiatan dan program kerja bidang-bidang; | |||||
b. | Mengoordinasikan dengan bidang-bidang teknis terkait dalam menyusun rencana program kegiatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memperdayakanKoperasi dan usaha kecil menengah; | |||||
c. | Menyusun dan menetapkan pola/sistem dan teknis dalam pemberdayaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; | |||||
d. | Melakukan inventarisir, menghimpun dan mengolah data srta informasi tentang Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; | |||||
e. | Menyampaikan dan melaporkan data serta perkembangan/kinerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; | |||||
f. | Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan atas program yang yang telah dilaksanakan; | |||||
g. | Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup tugas; dan | |||||
h. | Melaksanakan tugas dinas yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya. | |||||
KEPALA SEKSI PENYUSUNAN DAN EVALUASI PROGRAM | ||||||
1. | Kepala Seksi Peyusunan dan Evaluasi Program mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup penyusunan dan evaluasi program; |
|||||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Peyusunan dan Evaluasi Program mempunyai fungsi : |
|||||
a. | Menyiapkan bahan rencana kerja anggaran tahunan dinas; |
|||||
b. | Menyusun dan melaksanakan semua program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan bidang penyusunan program dinas; |
|||||
c. | Mengevaluasi dan melaporkan pencapaian kinerja atau program yang sudah dan belum dilaksanakan; |
|||||
d. | Menghimpun bahan-bahan yang diperlukan untuk menyusun program dinas; |
|||||
e. | Menyusun pola, sitem dan teknis pencapaian serta pelaksanaan program Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan |
|||||
f. | Melaksanakan tugas dinas yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya. |
|||||
KEPALA SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI | ||||||
1. | Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang lingkup pengolahan data dan informasi. |
|||||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi pengolahan Data dan Informasi mempunyai fungsi : |
|||||
a. | menyusun dan melaksanakan semua program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan di bidang peyusunan program dinas; |
|||||
b. | menyiapkan bahan evaluasi dan melaporkan pencapaian kinerja atas program-program yang sudah dan belum dilaksanakan; |
|||||
c. | menghimpun bahan-bahan yang diperlukan untuk menyusun program dinas |
|||||
d. | menyusun pola, sistem dan teknis pencapaian serta pelaksanaan program dinas |
|||||
e. | Melaksanakan tugas dinas yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya |
|||||